Kajari Kuansing, Kalau Tidak Ada Etikad Dari PT. GTW Kembalikan Uang Negara Maka Kami Proses Secara Hukum
Kuansing- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi minta PT. Guna Tata Wahana ( GTW ) kembalikan kelebihan dana Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) anggota KUD yang mengundurkan diri di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Hal itu dikatakan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH kepada awak media,Selasa (27/04/2021) di Teluk Kuantan.
"Kami minta Pihak rekanan PT. Guna Tata Wahana (GTW) supaya mengembalikan kelebihan dana PSR ke negara melalui rekening KUD," ujar Hadiman.
Hadiman menjelaskan, Replanting/tumbang ciping yang belum selesai sesuai kontrak sebanyak 5 KUD yang berada di F1 sampai dengan F10 Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
adapun ke Dua KUD sudah selesai yaitu KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti. Namun, uang petani masih di pihak rekanan yaitu PT.Guna Tata Wahana (GTW). "Karena petani sebelumnya telah mengundurkan diri jauh sebelum dilakukan penyelidikan Kejari Kuansing,"jelas Kajari Terbaik Ke-3 Nasional.
Read more info "Kajari Kuansing, Kalau Tidak Ada Etikad Dari PT. GTW Kembalikan Uang Negara Maka Kami Proses Secara Hukum" on the next page :
Editor :Ilpandi Putra
Source : Kejari Kuansing