Kajari Kuansing, Kalau Tidak Ada Etikad Dari PT. GTW Kembalikan Uang Negara Maka Kami Proses Secara Hukum
Untuk itu Hadiman meminta agar PT. Guna Tata Wahana (GTW) segera mengembalikan ke kas negara melalui rekening KUD Pratama Jaya lebih kurang Rp.100 juta dan KUD Wahana Bakti lebih kurang Rp. 450 juta utk dikembalikan ke BPDPKS.
Karena aktivitas Replanting/tumbang ciping khusus kedua KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti sudah selesai. Namun, uang diterima oleh pihak PT GTW utk tahap 1 lebih berdasarkan rekening koran dan berdasarkan bukti penagihan dari Ketua KUD Wahana Bakti pada tanggal 10 Januari 2021 dan KUD Pratama Jaya pada tanggal 10 April 2021 akibat petani/pekebun telah mundur sebelumnya, sehingga kedua KUD meminta kepihak PT GTW sisa uang tersebut utk dikembalikan ke negara melalui rekening KUD, ke BPDPKS, tutup Hadiman.
kemudian Direktur PT GTW inisial A pada saat dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penyelidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing dan mengakui bahwa uang petani kedua KUD tersebut masih di pihak PT GTW dan akan segera mengembalikan namun sampai saat ini belum dikembalikan dan kami akan lihat etikad baik dari PT GTW namun jika tidak ada etikad baiknya utk mengembalikan uang negara tersebut, maka kami akan proses sesuai hukum yg berlaku.
Read more info "Kajari Kuansing, Kalau Tidak Ada Etikad Dari PT. GTW Kembalikan Uang Negara Maka Kami Proses Secara Hukum" on the next page :
Editor :Ilpandi Putra
Source : Kejari Kuansing