Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kuansing- Sempat di ragukan kinerja Kajari Kuansing, dalam menuntaskan kasus di Kuansing. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi dengan kegiatan Workshop/Bimtek Tahun 2013 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang bersangkutan telah melalukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, Akibat perbuatan tersangka Indra Agus Lukman dalam kegiatan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp. 500.176.250.
Hal ini disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH dihadapan sejumlah Awak media, Selasa Siang (12/10/2021) di Teluk Kuantan.
Tadi pagi saudara Indra Agus Lukman jam 9.00 WIB pagi diperiksa sebagai saksi dan jam 14.00 WIB diperiksa sebagai tersangka dan pengacara untuk mendampingi tersangka penyidik yang menyediakan atas nama Nasrizal, SH, Kata Kajari.
"Ini kasus Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 dan dalam putusan hakim Tipikor ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK," ungkap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional ini.
Hadiman juga menyampaikan, bahwa Koruptor adalah musuh kita bersama. Jadi, tidak ada ruang untuk para perampok uang rakyat, sampai kemanapun pasti akan kami kejar, ucap Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Untuk saat ini Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s/d tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.
Editor :Ilpandi Putra
Source : Kajari Kuansing