Putusan Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Kuansing- Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, memasuki babak akhir, dimana kedua terdakwa menjalani sidang putusan.
Sidang putusan dilaksanakan secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Jum'at (27/08/2021). Sementara kedua terdakwa menghadiri sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra dan Robert Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman terdakwa Fakhruddin dengan Pidana penjara selama 7 tahun, Pidana denda sebesar Rp 100.000.000,-, sementara terdakwa Alfion Hendra dengan Pidana selama 3 tahun, Pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- dan apabila tidak dibayar sampai tanggal ditentukan maka ditambah dengan kurungan 3 bulan penjara.
Kedua terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. Namun, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang tindak Pidana korupsi.
Hukuman yang dijatuhi oleh Hakim kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, pada sidang dengan agenda penyampaian tuntutan dari Jaksa pada tanggal 06 Agustus 2021 beberapa waktu yang lalu.
Dimana JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Dan terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si di tuntut dengan pidana penjara selama 6,6 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, Jaksa juga membebankan Uang pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima
sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat
Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu Rupiah).
Dari putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Hadiman, SH.,MH Kajari Kuansing saat dimintai tanggapannya mengenai putusan Hakim, Hadiman mengatakan sikap pikir-pikir dulu, kan kami diberi waktu 7 hari oleh hakim untuk menentukan sikap, apakah banding atau menerima keputusan hakim, kata Hadiman.
Kemudian, untuk Almarhum Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima tentang tuntutan membebankan Uang pengganti Rp 5 miliar lebih, tunggu dulu putusan inkrah selesai.
"Setelah itu baru dilakukan tuntutan kepada ahli waris atau Perusahaan PT. Betania Prima," ujar Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau mengakhiri.
Editor :Ilpandi Putra
Source : Kajari Kuansing