Kejari Kuansing Sita Barang Bukti Berupa Uang Tunai
TELUKKUANTAN, Nusapos.com - Kejari Kuansing melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta dari kasus dugaan penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dari jumlah yang tidak ada Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan total sebesar Rp.493.634.860,-. "Itu menurut pengakuan dari pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi," terang Hadiman, Kejari Kuansing kepada Nusapos.com pada Senin (15/2/2021) di Teluk Kuantan.
---
Dalam hal ini, Pihak dari BPKAD Kuansing sudah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai berdasarkan pengakuan saksi yang diwakili oleh Kabid Aset, Hasvirta Indra, S.Pi, yang sudah dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik Kejari Kuansing. "Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD)," kata Ketua Tim Penyidik, Hadiman, S.H., M.H sekaligus Kajari Kuansing.
"Mengenai hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Dan sekarang ini lagi di lakukan penghitungan oleh auditor, dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," ujar Kejari.
Editor :Ilpandi Putra
Source : Kajari Kuansing