Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Tangkap Pasutri Pembunuh Anak Dibawah Umur
NUSAPOS.COM, TELUK KUANTAN - Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh sepasang suami istri terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing pada hari Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 wib di daerah Pongkal Kec.XIII Koto Kampar kabupaten Kampar.
Pasutri tersebut berinisial BO dan DL yang telah menganiaya AL(10) dan membunuh ML (13) yang merupakan keponakannya sendiri.
Berawal dari laporan AL yang di dampingi Keluarga mendatangi polres Kuansing dengan menerangkan bahwa ia dan kakak nya sering mendapatkan kekerasan dari bibinya yang berinisial DL dan BO (suami baru DL) dan akibat kekerasan tersebut Kakaknya meninggal dunia dan dikuburkan sekitar 150 Meter dari gubuknya yang berada di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM, menjelaskan berdasarkan introgasi awal baik terhadap pelaku maupun korban diperoleh fakta bahwa perlakuan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2019, diantaranya dipukul dengan kayu, kemaluan ditusuk dengan kayu bara dan mulut di pukul dengan martil dan sering diberikan makanan dari kotoran manusia yang diambil dari galian wc disamping rumahnya.
Read more info "Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Tangkap Pasutri Pembunuh Anak Dibawah Umur" on the next page :
Editor :Ilpandi Putra
Source : Humas Polres Kuansing