Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Tangkap Pasutri Pembunuh Anak Dibawah Umur
"Akibat kekerasan tersebut AL mengalami patah tulang hidung.
Sementara itu kakaknya ML dipotong jarinya dan dikuburkan hidup - hidup sehingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia", ungkap Kapolres.
Ditambahkan lagi, berdasarkan keterangan tersangka DL motif pembunuhan sadis ini karena dendam terhadap orang tua korban berinisial BL yang telah membunuh suami DL tahun 2019 yang lalu yang saat ini BL sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Teluk Kuantan dengan vonis penjara seumur hidup.
"Dalam hal ini penerapan pasal terhadap pelaku pasal 80 ayat (3) undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun,namun dikarenakan kekerasan tersebut sudah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang anak mengalami luka berat maka penyidik menambahkan pasal 64 KUHP", tutup Kapolres Kuansin
Read more info "Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Tangkap Pasutri Pembunuh Anak Dibawah Umur" on the next page :
Editor :Ilpandi Putra
Source : Humas Polres Kuansing