Kajari Kuansing Kepada PT. GTW: Kembalikan Dana PSR Yang Berlebih Ke Kas Negara
Dua KUD sudah selesai yaitu KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti. Namun, uang petani masih di pihak rekanan yaitu PT.Guna Tata Wahana (GTW). "Karena petani sebelumnya telah mengundurkan diri jauh sebelum dilakukan penyelidikan Kejari Kuansing,"jelas Kajari Terbaik Ke-3 Nasional.
Untuk itu Hadiman meminta agar PT. Guna Tata Wahana (GTW) segera mengembalikan ke kas negara melalui rekening KUD Pratama Jaya lebih kurang Rp.100 juta dan KUD Wahana Bakti lebih kurang Rp. 450 juta.
Karena aktivitas Replanting/tumbang ciping khusus kedua KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti sudah selesai. Namun, sampai hari ini sisa DP belum dikembalikan oleh pihak PT.Guna Tata Wahana (GTW) ke negara melalui rekening KUD, tutup Hadiman.
Read more info "Kajari Kuansing Kepada PT. GTW: Kembalikan Dana PSR Yang Berlebih Ke Kas Negara" on the next page :
Editor :Ilpandi Putra
Source : Kejari Kuansing