Inilah Kampung Restorative Justice Pertama Di Kuansing

TELUK KUANTAN - Kejari Kuantan Singingi luncurkan kampung restorative justice (RJ) pertama di Riau. Kampung ini bisa menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan.
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH, MH mengatakan kampung restorative justice tersebut dicanangkan di Desa Beringin Teluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Acara terbut dihadiri oleh Kajari Kuansing, Camat kuantan tengah, Koramil kuantan tengah, Polsek kuantan tengah, Kades beringin taluk serta tokoh adat, serta tokoh agama.
"Restorative justice ini merupakan penyelesaian masalah di kampung, bukan langsung di kejaksaan tapi Jaksa yang ke kampung. Ada perdamaian antara kedua belah pihak di kampung, tapi administrasinya tetap dari polisi dan kejaksaan akan turun ke lapangan," kata Nurhadi, Kamis (31/3/2022).
Menurut Nurhadi, pembentukan kampung RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.
"Tidak hanya keadilan bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif," imbuhnya.
Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan "semua kasus kasus yang kecil tidak semua berakhir di persidangan ini khusus untuk kasus yang tertentu saja, penanganan nya melibatkan tokoh adat, tokoh agama, kepala Desa, pelaku dan korban kita satukan disitu kita lakukan musyawarah" terang Nurhadi
"Kalau pelaku pernah melakukan tindak pidana ya tidak bisa, kemudian harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Nah, jadi tidak semuanya bisa di-restorative justice," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kades Beringin Taluk Bamba Rianto dalam sambutan nya menyampaikan "Dengan restorative justice kita berharap agar keharmonisan dan kerukunan di masyarakat bisa tumbuh dengan damai karena permasalahan yang bisa menyentuh rasa kemanusiaan kita dapat diselesaikan dan dirundingkan ditingkat desa bersama pemangku adat dan tokoh agama. Sehingga tidak semua permasalahan di masyarakat harus berakhir di pengadilan." Ujar Bamba
Selanjut nya Bamba juga menjelaskan Sepanjang itu memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice, dan kedua belah fihak sudah saling memaafkan maka perkara perjara ringan yang tuntutannya dibawah 2.5 tahun dapat kita musyawarahkan di desa dengan dihadiri oleh berbagai fihak termasuk pemangku adat.
"Mudah mudahan Desa beringin taluk bisa menjadi pilot project Kampung RJ yang akan segera diikuti oleh desa dan kecamatan lainnya di Kuantan singgi dan Riau secara umum" harap Bamba
Editor :Ilpandi Putra
Source : Bamba