Lima Anggota BPD Desa Banuaran Resmi di Perpanjang Masa Jabatannya Oleh Camat Kuantan Hilir
KUANTAN SINGINGI - Pada kesempatan ini Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, S.Pd., M.Si melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di pusatkan di halaman kantor Desa Banuaran sebanyak lima ( 5 ) orang anggota, Sabtu (14/09/2024). Malam
Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Banuaran yang sebelumnya di periode 2020 s/d 2026 kini diperpanjang hingga menjadi sampai pada tahun 2028. Adapun anggota yang dilantik yakni;
1. Rosmiati, S.Pd
2. Edison
3. Yunismar
4. Yuli Suratna
5. Yeli Marlina
Camat kuantan Hilir dalam sambutannya yang menekankan pentingnya peran BPD dalam pemerintahan desa.
“peran penting BPD dalam pemerintahan Desa, dan BPD dipercayai masyarakat untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah Desa, BPD memiliki tugas penting untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Camat
Selanjutnya dikesempatan yang sama PJ Kades Banuaran Yudepi yang juga menjabat sebagai kasi PMD mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru saja di perpanjang masa jabatannya.
“Semoga BPD yang baru di Lantik masa jabatan 2020-2028 dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk kemajuan desa Banuaran,” pinta Pak kasi yang di kenal dengan keramahannya.
Kemudian diwaktu yang berbeda Ketua BPD Desa Banuaran Rosmiati, S.Pd., mengatakan
"Kami dari BPD Desa Banuaran mengucapkan terimakasih banyak kapda Pemerintah Kabupaten dan juga Kecamatan atas adanya Revisi UU tentang penambahan perpanjangan masa jabatan ini dengan demikian kami selaku BPD lebih dapat berpartisipasi dengan pemerintahan Desa yang pada saat ini.
Editor :Ilpandi Putra