Pijar Melayu Heran Kok Sembako Dari Perusahaan Untuk Warga Tak Mampu Dipolemikkan, Apa Yang Salah?
Tambah Rocky, lucu bila wakil rakyat berbicara belum ada badan hukum dalam membantu warga tak mampu terdampak covid - 19. Sementara pernyataan ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri dalam media online Berita Satu (15/4/20) menyampaikan bahwa sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian/lembaga/pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
“Harusnya kita bersyukur bila OPD di Pemprov Riau peduli dengan masyarakat tak mampu sekalipun sembako itu didapat dari perusahaan. Mestinya yang dilakukan oleh DPRD mengawasi pendistribusian sembako itu. Apakah sudah tepat sasaran penerimanya atau belum” Harap Rocky.
Read more info "Pijar Melayu Heran Kok Sembako Dari Perusahaan Untuk Warga Tak Mampu Dipolemikkan, Apa Yang Salah?" on the next page :
Editor :Ilpandi Putra
Source : Roki